No
|
Tentang
|
Action
|
---|---|---|
PERGUB NOMOR 1 TAHUN 2018 | (TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI GUNUNGKIDUL TAHUN 2018) | |
PERGUB NOMOR 2 TAHUN 2018 | (TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GUNUNGKIDUL NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG HONORARIUM BAGI GURU TIDAK TETAP DAN PEGAWAI TIDAK TETAP PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI DAN SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL) | |
PERGUB NOMOR 3 TAHUN 2018 | (TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 49 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA KABUPATEN/KOTA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA Kecamatan GUNUNGKIDUL) | |
PERGUB NOMOR 4 TAHUN 2018 | (TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL) | |
PERGUB NOMOR 5 TAHUN 2018 | (TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GUNUNGKIDUL NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL) |
No
|
Tentang
|
Action
|
---|---|---|
PERGUB NOMOR 1 TAHUN 2018 | (TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI GUNUNGKIDUL TAHUN 2018) | |
PERGUB NOMOR 2 TAHUN 2018 | (TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GUNUNGKIDUL NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG HONORARIUM BAGI GURU TIDAK TETAP DAN PEGAWAI TIDAK TETAP PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI DAN SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL) | |
PERGUB NOMOR 3 TAHUN 2018 | (TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 49 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA KABUPATEN/KOTA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA Kecamatan GUNUNGKIDUL) | |
PERGUB NOMOR 4 TAHUN 2018 | (TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL) | |
PERGUB NOMOR 5 TAHUN 2018 | (TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GUNUNGKIDUL NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL) |