Potensi Investasi
Sarana Prasarana
No
|
Tentang
|
Action
|
---|---|---|
PERGUB NOMOR 1 TAHUN 2018 | (TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI GUNUNGKIDUL TAHUN 2018) | |
PERGUB NOMOR 2 TAHUN 2018 | (TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GUNUNGKIDUL NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG HONORARIUM BAGI GURU TIDAK TETAP DAN PEGAWAI TIDAK TETAP PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI DAN SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL) | |
PERGUB NOMOR 3 TAHUN 2018 | (TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 49 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA KABUPATEN/KOTA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA Kecamatan GUNUNGKIDUL) | |
PERGUB NOMOR 4 TAHUN 2018 | (TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL) | |
PERGUB NOMOR 5 TAHUN 2018 | (TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GUNUNGKIDUL NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL) |
No
|
Tentang
|
Action
|
---|---|---|
PERGUB NOMOR 1 TAHUN 2018 | (TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI GUNUNGKIDUL TAHUN 2018) | |
PERGUB NOMOR 2 TAHUN 2018 | (TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GUNUNGKIDUL NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG HONORARIUM BAGI GURU TIDAK TETAP DAN PEGAWAI TIDAK TETAP PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI DAN SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL) | |
PERGUB NOMOR 3 TAHUN 2018 | (TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 49 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA KABUPATEN/KOTA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA Kecamatan GUNUNGKIDUL) | |
PERGUB NOMOR 4 TAHUN 2018 | (TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL) | |
PERGUB NOMOR 5 TAHUN 2018 | (TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GUNUNGKIDUL NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL) |
Visi Jangka Menengah periode 2021-2026, yang selanjutnya hanya disebut sebagai Visi, adalah rumusan umum mengenai kondisi yang ingin dicapai pada akhir periode perencanaan pembangunan jangka menengah 5 (lima) tahun. Visi pembangunan daerah dalam RPJMD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran dari Visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, permasalahan, tantangan dan peluang yang ada di Daerah Kabupaten Gunungkidul, maka kondisi yang ingin dicapai (desired future) pada periode 2021-2026 adalah: “Terwujudnya Peningkatan Taraf Hidup Masyarakat Gunungkidul yang Bermartabat Tahun 2026” Visi di atas menggambarkan makna pembangunan yang diharapkan akan dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2021-2026, yaitu: Terwujudnya peningkatan taraf hidup dimaknai sebagai suatu kondisi derajat atau mutu kehidupan yang terus meningkat. Masyarakat Kabupaten Gunungkidul, merepresentasikan semua individu yang hidup dan berkehidupan di Kabupaten Gunungkidul, yaitu semua manusia yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya, jaringan perekonomian dan jaringan sumber pendapatan yang berada di Kabupaten Gunungkidul. Bermartabat, ditandai terpenuhinya hak seseorang untuk dihargai dan dihormati dan diperlakukan secara etis dan berkeadilan sesuai dengan harkatnya sebagai manusia dan warga negara, baik dalam bidang agama, moralitas, etika, hukum, sosial, politik dan ekonomi. Manusia yang bermartabat merupakan manusia yang menikmati umur panjang, dapat hidup bahagia, mempunyai akses luas terhadap pengetahuan dan dapat hidup layak
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Rumusan misi yang baik membantu memperjelas penggambaran visi yang ingin dicapai, dan membantu menguraikan upaya-upaya strategis yang harus dilakukan. Secara teknis, rumusan misi menjadi penting untuk memberikan kerangka bagi perumusan tujuan dan sasaran yang harus dicapai untuk mewujudkan visi daerah. Upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat Gunungkidul yang bermartabat yang merupakan substansi visi daerah diterjemahkan dalam “Sapta Karya” yaitu: Membangun persatuan dan kesatuan seluruh elemen masyarakat, yang mengedepankan kerjasama, gotong royong dan toleransi. Melakukan reformasi birokrasi, dan menerapkan paradigma reinventing government, clean governance dan kualitas pelayanan publik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Membangun infrastruktur yang terkoneksi antar wilayah/kawasan dan terintegrasi antara potensi sektor kebudayaan, pariwisata, kelautan/perikanan, pertanian, peternakan dan perdagangan. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam membangun industri pariwisata berbasis potensi daerah, serta meningkatkan kapasitas masyarakat dalam tata kelola pariwisata Meningkatkan kesejahteraan petani, peternak dan pedagang dengan membangun sentra industri pertanian, sentra industri peternakan, dan perdagangan berbasis masyarakat. Mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, berprestasi, mandiri, berkarakter dan berbudaya. Menciptakan sistem ekonomi kerakyatan dengan memperkuat kapasitas modal dan SDM bagi UMKM, Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), serta memperkuat Balai Latihan Kerja untuk melahirkan pengusaha muda kalurahan yang memiliki kemampuan mengelola setiap potensi kalurahan dan daerah
Gunungkidul Handayani, sebagai slogan yang memberikan banyak warna tersendiri bagi pemerintah dan masyarakatnya. Keindahan alamnya telah menjadi magnet bagi para wisatawan untuk hadir ke Gunungkidul. Upaya untuk mengelola bumi handayani ini dengan baik, maka salah satu Misi Bupati Gunungkidul adalah meningkatkan pembangunan manusia dan keunggulan potensi daerah. Gunungkidul sebenarnya kaya akan sumber daya alam, tetapi potensi daerah yang ada belum tergarap dengan optimal, sehingga nilai tambahnya masihbelum banyak dinikmati dan dirasakan oleh masyarakat. Melalui investasi, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena dengan masuknya investor ke wilayah Gunungkidul tentu akan berdampak pada perluasan kesempatan kerja dan peningkatan kegiatan perekonomian. Salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan peluang investasi tersebuttelah diatur melalui kebijakan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2020 tentang Penanaman Modal, yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007. Prioritaspeluang investasi telah dibuka pada sektor pariwisata, perumahan, industri dan UMKM serta sektor pertanian dan kelautan. Pada saat ini, beberapa investor telah masuk pada sektor tersebut, dengan memanfaatkan tenaga kerja maupun bahan baku lokal dari Gunungkidul sehingga secara langsung telah ikut andil berperan dalam membangun Gunungkidul. Dibuatnya Aplikasi WebGis ini bertujuan sebagai bentuk promosi peluang investasi di bidang pariwisata, perumahan, industri dan UMKM, serta pertanian dan kelautan dengan memberikan informasi kepada kalangan dunia usaha agar bergerak untuk menanam investasi di Kabupaten Gunungkidul sebagai tempat yang prospektif untuk berbisnis. Mari bersama kita membangun Gunungkidul melalui investasi. “Investasi Cerdas, Investasi di Gunungkidul”
Kabupaten Gunungkidul adalah salah satu kabupaten yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan Ibukotanya Wonosari. Luas wilayah Kabupaten Gunungkidul 1.485,36 km2 atau sekitar 46,63 % dari luas wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kota Wonosari terletak di sebelah tenggara kota Yogyakarta (Ibukota Daerah Istimewa Yogyakarta), dengan jarak ± 39 km. Wilayah Kabupaten Gunungkidul dibagi menjadi 18 Kecamatan, 144 desa, dan 1.431 padukuhan.
Berdasarkan kondisi topografi Kabupaten Gunungkidul dibagi menjadi 3 (tiga) zona pengembangan, yaitu : Zona Utara disebut wilayah Batur Agung dengan ketinggian 200 m - 700 m di atas permukaan laut. Keadaannya berbukit-bukit, terdapat sumber-sumber air tanah kedalaman 6m-12m dari permukaan tanah. Jenis tanah didominasi latosol dengan bataun induk vulkanik dan sedimen taufan. Wilayah ini meliputi Kecamatan Patuk, Gedangsari, Nglipar, Ngawen, Semin, dan Kecamatan Ponjong bagian utara.Zona Tengah disebut wilayah pengembangan Ledok Wonosari, dengan ketinggian 150 m - 200 mdpl. Jenis tanah didominasi oleh asosiasi mediteran merah dan grumosol hitam dengan bahan induk batu kapur. Sehingga meskipun musim kemarau panjang, partikel-partikel air masih mampu bertahan. Terdapat sungai di atas tanah, tetapi dimusim kemarau kering. Kedalaman air tanah berkisar antara 60 m - 120 m dibawah permukaan tanah. Wilayah ini meliputi Kecamatan Playen, Wonosari, Karangmojo, Ponjong bagian tengah dan Kecamatan Semanu bagian utara.Zona Selatan disebut wilayah pengembangan Gunung Seribu (Duizon gebergton atau Zuider gebergton), dengan ketinggian 0 m - 300 mdpl. Batuan dasar pembentuknya adalah batu kapur dengan ciri khas bukit-bukit kerucut (Conical limestone) dan merupakan kawasan karst. Pada wilayah ini banyak dijumpai sungai bawah tanah. Zone Selatan ini meliputi Kecamatan Saptosari, Paliyan, Girisubo, Tanjungsari, Tepus, Rongkop, Purwosari, Panggang, Ponjong bagian selatan, dan Kecamatan Semanu bagian selatan.
Wilayah Kabupaten Gunungkidul termasuk daerah beriklim tropis, dengan topografi wilayah yang didominasi dengan daerah kawasan perbukitan karst. Wilayah selatan didominasi oleh kawasan perbukitan karst yang banyak terdapat goa-goa alam dan juga sungai bawah tanah yang mengalir. Dengan kondisi tersebut menyebabkan kondisi lahan di kawasan selatan kurang subur yang berakibat budidaya pertanian di kawasan ini kurang optimal.
Secara yuridis, status Kabupaten Gunungkidul sebagai salah satu daerah kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 1950 dengan UU no 15 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1950 pada saat Gunungkidul dipimpin oleh KRT Labaningrat. Berdasarkan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah, di Kabupaten Gunungkidul urusan pemerintahan daerah terdiri atas urusan pemerintahan konkruen, dan urusan pemerintahan umum. Urusan Pemerintahan Konkruen terdiri atas urusan pemerintahan wajib ( urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar) dan Urusan pemerintahan pilihan. Sedangkan berdasarkan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul, di Kabupaten Gunungkidul telah dibentuk perangkat daerah dengan susunan sebagai berikut : Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Inspektorat Daerah Dinas Daerah : Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kebudayaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Badan Daerah : Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Gunungkidul mempunyai beragam potensi perekonomian mulai dari pertanian, perikanan dan peternakan, hutan, flora dan fauna, industri, tambang serta potensi pariwisata. Pertanian yang dimiliki Kabupaten Gunungkidul sebagian besar adalah lahan kering tadah hujan (± 90 %) yang tergantung pada daur iklim khususnya curah hujan. Lahan sawah beririgasi relatif sempit dan sebagian besar sawah tadah hujan. Sumberdaya alam tambang yang termasuk golongan C berupa : batu kapur, batu apung, kalsit, zeolit, bentonit, tras, kaolin dan pasir kuarsa. Kabupaten Gunungkidul juga mempunyai panjang pantai yang cukup luas terletak di sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia, membentang sepanjang sekitar 65 Km dari Kecamatan Purwosari sampai Kecamatan Girisubo, serta memiliki pulau. Potensi hasil laut dan wisata sangat besar dan terbuka untuk dikembangkan. Potensi lainnya adalah industri kerajinan, makanan, pengolahan hasil pertanian yang semuanya sangat potensial untuk dikembangkan. Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010-2030, potensi pengembangan wilayah di Kabupaten Gunungkidul : Kawasan peruntukan hutan produksi (12.810,100 Ha di 10 kecamatan) Kawasan hutan rakyat (38.444 Ha di 18 kecamatan) Kawasan peruntukan pertanian : kawasan tanaman pangan, kawasan hortikultura, kawasan perkebunan dan kawasan peternakan Kawasan peruntukan perikanan Kawasan yang memiliki potensi bahan galian Kawasan potensi industri Kawasan pengembangan pariwisata Kawasan geopark Gunung Sewu Geopark Gunung Sewu terletak antara Yogyakarta dan Pacitan. Kawasan ini memanjang arah barat-timur melintasi 3 wilayah kabupaten (Gunungkidul, Wonogiri dan Pacitan) dan 3 wilayah Propinsi (DIY, Jateng, Jatim). Luas 1.802 km2. Geopark Gunung Sewu telah ditetapkan sebagai Geopark Nasional oleh Komite Nasional Geopark Indonesia pada tanggal 13 Mei 2013 dan ditetapkan menjadi Geopark Global yang didukung oleh UNESCO pada tanggal 19 September 2015 di Tottori, Jepang. Pada bulan Nopember 2015 Geopark Gunung Sewu menjadi Gunung Sewu UNESCO Global Geopark. Geopark Gunung Sewu terdiri dari 33 situs yang tersebar di 3 Geo Area, yaitu Geo Area Gunungkidul sebanyak 13 geo tapak, Geo Area Wonogiri sebanyak 7 geo tapak, dan Geo Area Pacitan sebanyak 13 geo tapak.
Luas Wilayah di Kabupaten Gunungkidul 1485.36 KM2
No | Kecamatan | Pusat Pemerintahan | Luas (KM2) |
---|---|---|---|
1 | Girisubo | - | 94.57 |
2 | Karangmojo | - | 80.12 |
3 | Ngawen | - | 46.59 |
4 | Nglipar | - | 73.87 |
5 | Paliyan | - | 58.07 |
6 | Panggang | Giriharjo | 44.57 |
7 | Girisubo | - | 99.8 |
8 | Patuk | - | 72.04 |
9 | Playen | - | 105.26 |
10 | Pulau Tidak Terdenifisikan | - | - |
11 | Gedangsari | - | 68.14 |
12 | Pojong | - | 105.26 |
13 | Purwosari | - | 71.76 |
14 | Saptosari | - | 87.83 |
15 | Semanu | - | 108.39 |
16 | Semin | - | 78.92 |
17 | Tanjungsari | - | 71.63 |
18 | Tepus | - | 104.91 |
19 | Wonosari | - | 75.51 |
1 Jam 24 Menit (46,7 km) dari Kota Yogyakarta
1 Jam 29 Menit (49,7 km) dari Stasiun Kereta Api Tugu
2 Jam 29 Menit (91,8 km) dari Yogyakarta Internasional Airport
52 Menit (33,5 km) dari Bandara Adi Sucipto
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunungkidul
Jenis Realisasi | Triwulan I | Triwulan II | Triwulan III | Triwulan IV |
---|---|---|---|---|
PMA | Rp. 3.525.795.000.000,- | Rp. 3.525.795.000.000,- | Rp. 3.525.795.000.000,- | Rp. 3.525.795.000.000,- |
PMDN | Rp. 7.088.200.000.000,- | Rp. 7.088.200.000.000,- | Rp. 7.088.200.000.000,- | Rp. 7.088.200.000.000,- |
Total | Rp. 10.613.995.000.000,- | Rp. 10.613.995.000.000,- | Rp. 10.613.995.000.000,- | Rp. 10.613.995.000.000,- |